23 Hari Diburu Polisi, Pelaku Pembunuhan Awak Kapal di Pelabuhan Muara Baru Ditangkap
JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tersangka pembunuhan terhadap seorang anak buah kapal berinisial AS di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap setelah proses pengejaran selama 23 hari.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka merupakan salah seorang penjaga kapal di dermaga transit V pelabuhan berinisial W. Dia ditangkap personel gabungan saat melarikan diri ke sebuah rumah kawasan Majalengka, Jawa Barat.
"Setelah melakukan penelusuran di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten akhirnya pada 29 Agustus kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku (tersangka) di Majalengka, tepatnya di Kecamatan Leuwimunding dan atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil menangkap pelaku (tersangka)," ujar Kholis saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Antara, Kamis, 2 September.
Baca juga:
- WHO Pantau Varian Baru COVID-19 Bernama 'Mu': Miliki Risiko Resistensi Terhadap Vaksin, Sudah Ada di Eropa
- Muncul Pakar 'Dadakan' Cuap-cuap Keunggulan Vaksin COVID Tertentu, PDIB Minta Pemerintah Tindak Tegas
- Jokowi Bangun Bendungan Dengan Rp513 Miliar, Denny Siregar: Rp1 Triliun Formula E Hanya Pencitraan Anies
- Asosiasi Medis Australia Peringatkan Sistem Rumah Sakit Tidak Siap untuk Pelonggaran Penguncian COVID-19
Kholis menambahkan, personel gabungan turut menyita sejumlah barang bukti berupa badik atau pisau, tas, serta pakaian yang dikenakan saat korban dianiaya tersangka hingga tewas.
Dari pengakuan tersangka, peristiwa penganiayaan dilatarbelakangi oleh cekcok. Korban tersinggung saat ditegur tersangka supaya tidak tidur sembarangan. Keributan pun pecah. Korban dan pelaku terlibat perkelahian.
Pelaku sempat memukul korban sebanyak dua kali selanjutnya menusuk korban pada bagian perut dengan luka cukup dalam dengan badik yang biasa dipakai untuk menebas tali kapal.
Karena perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.