Matheus Joko Anak Buah Juliari Batubara juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp1,56 Miliar
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor tak hanya menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso. Terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.
"Menjatuhkan pidana agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.560.000.000," ucap hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 September.
Jika Matheus tak dapat membayar ganti rugi, maka, harta bendanya akan dilelang. Uang ganti rugi wajib dibayarkan paling lambat satu bulan usai putusan inkrah.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," papar Damis.
Bila harta benda Matheus tak cukup menutupi nominal uang pengganti, akan ada sanksi pengganti. Matheus harus menjalani sanksi pidana.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ujar Damis.
Baca juga:
Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menjadi perantara penerimaan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta agar Matheus Joko divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.