Menko Polhukam Minta Polri Tak Antikritik

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri tidak antikritik. Hal ini disampaikan oleh Mahfud saat memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 di kantornya.

"Polri harus terus menerus terbuka terhadap kritik, masyarakat juga jangan segan memberikan masukan dan kritik pada polisi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli.

Meski begitu, Mahfud mengatakan, Polri sebagai perangkat negara, memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting. Dia menilai, ketika kerja polisi dan aparat penegak hukum lainnya terhenti, bisa-bisa negara berantakan karena tidak ada yang mengamankan tindak kriminal.

"Bayangkan kalau satu negara polisi dan tentaranya terhenti selama setengah jam saja, negara bisa bubar. Tidak ada yang mengamankan dan orang bisa bertindak brutal, kriminal berat, dan tindakan teror lainnya," ungkapnya.

Karena peran Polri sangat penting, Mahfud meminta masyarakat perlu memperhatikan kerja Korps Bhayangkara. Caranya dengan terus memberikan kritik yang konstruktif supaya keberadaan polisi selalu terjaga.

"Bahwa harus diperbaiki itu iya, tetapi Polri sendiri harus pada komitmen sebagai abdi negara dan abdi bangsa yang siap menjaga NKRI," tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD pernah menyampaikan agar penegak hukum utamanya Polri tidak agresif dalam melakukan penindakan hukum yang berkaitan dengan penyebaran hoaks atau berita bohong.

"Pesan Pak Presiden itu, jangan aparat itu jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili," kata Mahfud ketika menghadiri acara yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditayangkan di YouTube, Selasa, 23 Juni.

Mahfud prihatin dengan banyaknya pelaku penyebar hoaks yang berisi berisi kebohongan dan SARA. Meski begitu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, tak boleh ada tindakan agresif oleh aparat dalam menangani masalah ini.

Dia juga menilai, tak semua hoaks bisa ditindak dengan hukum. Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan hanya menyebarkan konten bohong saja maka pelaku cukup diawasi saja dan tak perlu dilakukan tindakan hukum yang berlebihan.

"Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Enggak usah. Biarin saja, kata Presiden. Wong kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Mau seminar, mau enggak, diawasi saja kalau melanggar hukum yang luar biasa," pungkasnya.