Interpelasi Formula E Untungkan Anies, PDIP: Gubernur Bisa Ekspresikan Pemikiran dengan Kata-kata Indahnya

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai, apabila interpelasi mengenai Formula E terjadi malah akan menguntungkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD, interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas.

Menurut Gembong, jika Anies menganggap Formula E bisa memberi keuntungan bagi Jakarta, baik secara ekonomi maupun sosial, maka pemberian jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan DPRD bisa menjadi panggung bagi Anies untuk memaparkan penyelenggaraan ajang balap tersebut.

"Justru kalau interpelasi ini ditanggapi dengan cara yang baik, ini ruang Pak Gubernur untuk mengekspresikan pemikirannya kepada rakyat Jakarta. Kami menyediakan panggung itu. Dia bisa menyampaikan buah pemikiran kaitan dengan Formula E kepada rakyat Jakarta dengan kata-kata indahnya," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Selasa, 31 Agustus.

Jadi, Gembong membantah jika interpelasi dianggap menjadi cara untuk menjatuhkan nama Anies. Lagipula, interpelasi ini merupakan hak bagi DPRD untuk bertanya soal alasan Anies kukuh menyelenggarakan Formula E.

Sebab, saat ini pandemi COVID-19 masih melanda. Pemerintah mesti mengutamakan penanganan kesehatan dan keterpurukan ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi saat ini.

"Hak bertanya itu kan melekat di seluruh anggota DPRD. Sementara di depan mata kita kebijakan Pemprov dalam konteks penyelenggaraan Formula E kurang tepat di saat rakyat sedang kesulitan akibat pandemi COVID-19. Wong perutnya lapar kok diajak nonton balapan?" cecarnya.

Diketahui, Fraksi PDIP dan PSI telah melayangkan usulan hak interpelasi kepada Anies mengenai Formula E. Interpelasi adalah hak bertanya DPRD mengenai suatu program yang harus dijawab oleh Gubernur.

Namun, tak sampai di situ. DPRD masih akan menggelar rapat paripurna sebagai penentuan interpelasi bisa digelar. Agar interpelasi bisa terwujud, anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut harus memenuhi kuorum 50 persen + 1 atau sebanyak 54 anggota DPRD.

Saat ini, baru ada 33 anggota DPRD dari dua fraksi yang mengusulkan interpelasi Formula E. Karenanya, PDIP dan PSI akan melobi anggota DPRD dari fraksi lain untuk ikut dalam rapat paripurna.