Lili Pintauli Bikin Ulah dan Kena Sanksi, PKS: Ini Sesuatu yang Serius
JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, menyoroti ulah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Menurutnya, lembaga antirasuah itu semakin menyedihkan.
"KPK kian buat sedih. Ini sesuatu yang serius," ujar Mardani, Selasa, 31 Agustus.
Pasalnya, lanjut Mardani, pimpinan KPK semestinya memiliki standar integritas yang tinggi. "Besar harapan publik pada KPK. Komisioner menjadi tiang penjaga moral KPK," kata anggota Komisi II DPR itu.
Mardani mengingatkan Dewas KPK, bahwa putusan terhadap Lili merupakan kesalahan kecil yang bisa berakibat fatal. Sebab kata dia, hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diperbuat.
"Kesalahan kecil yang tidak dihukum dengan pantas bisa berujung pada kesalahan besar," tegas Mardani.
Dia pun mengajak masyarakat untuk mengawasi KPK. "Ayo semua jaga KPK kita, awasi dan puji yang baik dan kritisi yang salah," ajaknya.
Baca juga:
- Budi Waseso Sebut Barisan 'Sakit Hati' Jadi Dalang Bansos Beras Pandeglang Viral, Padahal Hanya 3 Sak yang Rusak!
- Beras Impor Masuk 41.600 Ton, Dirut Bulog Budi Waseso: Itu Bukan Kami
- Jokowi: Negara yang Penduduknya Sudah Divaksinasi 60 Persen Juga Alami Lonjakan COVID-19 Lagi
- Catat! Ini Instruksi Terbaru Mendagri Tito Karnavian Soal Lanjutan PPKM Jawa - Bali
Diketahui, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menerima hukuman yang telah dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) kepadanya. Dewas menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Hal itu karena Lili terbukti kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.
"Saya menerima tanggapan Dewas (Dewan Pengawas)," ujar Lili kepada wartawan, Senin, 30 Agustus.
Sebelumnya, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring.