Penyempurnaan 8 UU Soal Pemilu, Komisi II DPR: Kita Selalu Meningkatkan Kinerja dari Hari ke Hari

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan DPR selalu meningkatkan kinerja dari hari ke hari. Khususnya, Komisi II DPR menilai harus ada penyempurnaan terhadap UU sistem politik, termasuk UU Pemilu.

"Kami di komisi ini sejak awal sudah menyusun ada sekitar 8 UU yang direncanakan. Kami menganggap 8 UU ini menjadi pintu masuk untuk kita meningkatkan kualitas pembangunan sistem politik demokrasi kita," ujar Doli dalam diskusi virtual 'Jalan Panjang Mendorong Perubahan DPR' yang diselenggarakan Formappi, Senin 30 Agustus.

Delapan UU itu tersebut diantaranya yakni pertama, UU Pemilu. Kedua, UU Pilkada.

"Yang kami dorong di awal untuk menjadi UU saja, yakni UU Kepemiluan. Karena kami menganggap bahwa sebaiknya dalam rangka proses penyempurnaan itu kita harus menetapkan pemilu kita hanya 1 rezim saja. Tidak seperti sekarang ada 2 rezim ada pemilu ada rezim pemilihan," jelas politikus Golkar itu.

Ketiga, UU Partai Politik. "Mudah mudahan UU Parpol juga segera kita proses tidak seperti UU pemilu kemarin," sambungnya.

Keempat, UU tentang kedudukan MD2 yang sebelumnya MD3. Sebab, kata Doli, DPRD sudah masuk ke dalam UU pemerintah daerah.

"Nah, (kelima, red) UU Pemda karena ini terkait posisi penguatan otonomi daerah, kemudian kewenangan DPRD juga, dst," katanya.

Keenam, UU pemerintahan desa. Ketujuh UU DPRD, dan kedelapan UU hubungan keuangan pusat dan daerah yang sedang disusun penyempurnaan di panja Komisi XI DPR.

"Memang ada aspirasi yang berkembang di DPR RI termasuk aspirasi daerah karena ingin UU DPRD terpisah dari UU Pemda," jelas Doli lagi.

Doli menuturkan, pihaknya sudah mulai merevisi UU Pemilu terlebih dahulu karena UU inilah yang akan memproduk semua produk politik dari UU sisa lainnya. Harapannya, kata dia, UU ini bisa menjadi momentum untuk melakukan pengkajian mendalam.

"Karena dilakukan di awal periode pemerintahan setelah pemilu bukan menjelang pemilu seperti biasanya yang kemudian membuat tergesa-gesa. Kita juga ingin menjadi momentum kalau UU bisa bertahan cukup lama tidak seperti UU yang sebelumnya di mana 5 tahun sekali berubah. Tapi sayang sekali memang situasi negara kita dunia sehingga tidak fokus sampai sekarang untuk menghadapi COVID-19 dan dampaknya," paparnya.

Sehingga, tambah Doli, pemerintah dan DPR sepakat menghentikan sementara pembahasan UU Pemilu.

"Bukan final tidak dibahas tapi menghentikan sementara mencari waktu yang pas. Karena kalau kita ingin terjadi peningkatan kualitas, maka pemilu kapan pun nanti kita harus melakukan penyempurnaan atau revisi. Tidak periode ini mungkin periode mendatang," demikian Doli.