OJK dan Kemenkominfo Sepakati Kerja Sama Perkuat Digitalisasi Sektor Keuangan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan kerja sama dalam rangka memperkuat digitalisasi di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sinergi ini dimaksudkan untuk untuk memperluas layanan dan tetap melindungi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pelaksanaan transformasi digital harus dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital yang lengkap dan terintegrasi, yang terdiri dari infrastruktur digital, literasi digital, pemahaman konsumen, pengembangan UMKM Digital, dan dukungan pemerintah melalui kebijakan yang akomodatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus.
Menurut Wimboh, otoritas mendukung pengembangan digitalisasi di sektor keuangan. Pasalnya, selain sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri jasa keuangan, agenda tersebut juga bisa meningkatkan inklusi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Fokus utama membangun infrastruktur digital yang memadai dan merata, tidak hanya kepada masyarakat perkotaan, namun juga masyarakat pedesaan, sehingga layanan digital dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan mudah, murah dan cepat,” tutur dia.
Baca juga:
- Dorong Ekonomi Hijau, OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Punya Kerangka Berkelanjutan
- OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM Sepakat untuk Berantas Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
- Pinjol Legal Cuma 5 Persen Dibanding yang Ilegal, Pentingnya Literasi hingga Tingkat Keluarga agar Tak Terjebak
- Risiko Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal, Pengguna Diarahkan ke Aplikasi Lain
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa digitalisasi sektor keuangan sudah termasuk dalam 10 sektor prioritas pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Kata dia, sektor ini tidak hanya perlu mengantisipasi munculnya disrupsi dan inovasi dari berbagai pemain fintech baru, namun juga perlu melihat potensi akan kebutuhan produk keuangan yang inovatif dan kompetitif.
“Ekonomi digital memiliki potensi besar untuk dikembangkan seperti pada fintech, online banking, internet banking, dan digital banking. Ini semua bisa diraih melalui percepatan pembangunan infrastruktur digital, pengaturan tata kelola data dan transaksi elektronik serta pengembangan SDM digital yang dilakukan Kemenkominfo,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan disebutkan bahwa dalam RAPBN 2022 pemerintah berencana membangun 2.344 menara pemancar sinyal (BTS) di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) sebagai bentuk pengembangan infrastruktur teknologi informasi.