KPK Usul Kirim Tim Bantu Satgas BLBI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan untuk mengirimkan tim membantu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami juga ada beberapa satgas (satuan tugas) yang akan ikut di situ. Artinya, kita kolaborasi antara Ditjen Kekayaan Negara terus kemudian Kepolisian, Kejaksaan dengan KPK sama-sama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di gedung KPK dikutip Antara, Jumat, 27 Agustus.

Karyoto menyebut masing-masing instansi mempunyai kewenangan seperti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang bertugas untuk menagih kepada para obligor.

"Kalau Kejaksaan yang Jamdatun-nya menagih kepada para obligor ini. Kalau memang ada ya semuanya punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak kan tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini sudah mulai persiapannya, baru pengumpulan-pengumpulan," ujar Karyoto.

Dia juga mengatakan lembaganya juga telah diundang oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membahas penanganan BLBI tersebut.

Karyoto menyebut jika para obligor tersebut jujur dalam menyerahkan aset maka tidak akan ada tindak pidana.

"Saya pernah ikut rapat dengan Pak Mahfud juga, memang sengaja kami disuruh datang. BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya ini jujur menyerahkan misalnya asetnya berapa-berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan ada tindak pidananya tetapi ketika misalnya asetnya di-'mark up' ketika memasukkan harga di-'mark up' terus kemudian ketika jualnya diturunkan harganya, ini adalah celah-celah, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan," tuturnya.

Menurut dia, jika memang nantinya ada potensi tindak pidana maka dipastikan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

Sebelumnya, Mahfud mengharapkan agar para obligor dan debitur dana BLBI memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.

Mahfud menegaskan bahwa hubungan antara para debitur dan obligor dana BLBI dengan negara adalah hubungan perdata. Oleh karena itu, proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Satgas BLBI kepada 48 obligor atau debitur BLBI adalah proses hukum perdata.

Kendati demikian, kata dia, hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur.

"Sekarang ini, sudah menjadi hak negara untuk menagih," ujarnya.

Karena itu, kata Mahfud, meskipun sepenuhnya pemerintah akan mengupayakan selesai sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, namun bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak pidana.