Kemendikbudristek : 75 Persen Penerima Bantuan UKT adalah Mahasiswa Kampus Swasta

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nizam mengatakan 75 persen penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) adalah mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Bantuan UKT itu tersebar untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTS. Dalam penerapannya penerimanya sekitar 75 persen adalah mahasiswa PTS,” ujar Nizam dalam webinar yang dipantau di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 27 Agustus.

Dia menambahkan pemerintah akan kembali memberikan bantuan kuota dan UKT. Untuk bantuan kuota, pemerintah akan memberikan bagi lima juta mahasiswa.

“Meskipun untuk bantuan kuota ini cukup berat, pemerintah berupaya untuk kembali memberikan bantuan kuota ini,” terang Nizam.

Kemendikbudristek menggelontorkan dana sebesar Rp2 triliun untuk 419.606 mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak pandemi COVID-19. Pada 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19.

Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Sasaran bantuan UKT, yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT, yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada September hingga November 2021.

Besaran bantuan yang diberikan, yakni peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan, pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah 12 GB per bulan, dan mahasiswa beserta dosen 15 GB per bulan.

Untuk penggunaan bantuan pada 2021 adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.