Kejagung Utus 12 Pengacara Negara, Siapkan Strategi Penyitaan Aset BLBI di Luar Negeri
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutus 12 jaksa pengacara negara dalam satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka nantinya akan ikut terlibat dalam mekanisme penagihan utang terhadap para obligor dan debitur.
"Kejaksaan mengutus 12 orang jaksa pengacara negara yang saya tahu telah teruji dan berpengalaman di bidangnya," kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat konferensi pers Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas), Jumat, 27 Agustus.
Dalam proses penagihan utang tentu tak dipungkiri bakal menghadapi permasalahan. Sebab, ada beberapa aset yang berada di luar negeri yang mengharuskan menempuh jalur hukum yang berbeda.
"Kendati demikian, tentu terdapat sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh Satgas BLBI khususnya terkait dengan aset yang berada di luar negeri, yang memiliki sisi hukum yang berbeda dengan sisi hukum Indonesia," ungkap Setia Untung.
Karena itu, Satgas BLBI yang berisi 58 orang dari seluruh institusi dan lembaga penegak hukum akan mempersiapkan statergi khusus. Mulai dari pendekatan hingga kerja sama internasional.
"Strategi dalam menyelesaikan masalah BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengempungan segala arah penjuru, baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional," sambung Setia Untung.
"Serta upaya lainnya seperti melakukan gugatan keperdataan, pembukuan aset baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk perusahaannya sekaligus dengan memaksimalkan mutual legal asisten dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan," imbuh dia.
Baca juga:
Diketahui, satgas BLBI dilantik pada awal Juni. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terbit dua bulan sebelumnya.
Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.