Karyawan Hotel Dianiaya Usai Tegur Tiga Pemuda Pesta Miras di Kolam Renang
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil meringkus tiga pelaku penganiaya terhadap karyawan salah satu hotel di kawasan Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku diketahui berinisial ZP (39), RM (38) dan RL (21).
Mereka nekat mengeroyok korban lantaran tak terima ditegur dan dibubarkan saat menggelar pesta minuman keras (miras) di kolam renang lantai 6 hotel tersebut. Akibat kejadian itu, korban HCN (33) mengalami luka disekujur tubuhnya.
Sementara penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Haris.
Baca juga:
- ART di Pulogadung Dianiaya Tetangga, Polisi Cek TKP Selidiki Pelaku
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Medan
- Komplotan Pencuri Ternak di Kupang Ditangkap, Sapi Dipotong di Tengah Sawah, Kepala dan Tulang Ditinggalkan
- Jaksa: Perbuatan Juliari Korupsi Sangat Tercela, Ironi di tengah Masyarakat Terdampak COVID-19
"Korban luka disekitar wajah sebelah kiri, pelipis mata kiri dan kanan. Rata- rata di bagian wajah," kata Kompol Haris kepada VOI, Jumat 27 Agustus, sore.
Ketiga tersangka pelaku penganiayaan diringkus di sejumlah lokasi berbeda setelah korban membuat laporan kepolisian di Mapolsek Tanah Abang.
"Pelaku pengeroyokan kita tangkap di beberapa lokasi sekitar kejadian, masih di kawasan Tanah Abang. Mereka kita kejar ke tempat persembunyiannya," ujarnya.
Kanit mengatakan, pihaknya tak segan-segan menindak segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah Tanah Abang.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.