Peras Perusahaan Pakai Nama Ormas, Preman Asal Depok Ditangkap Setelah Diviralkan

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Ternyata slogan itu terbukti dengan adanya penangkapan pelaku pemerasan mengaku ormas di sebuah proyek pembangunan Jalan Joglo Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Aksi pemerasan bermula dari viralnya video rekaman CCTV di media sosial. Video itu merekam pada Senin 23 Agustus. Kemudian video tersebut disebar di media sosial melalui platform Instagram akun instagram @kamerapengawas pada Rabu 25 Agustus, kemarin.

"Rekaman cctv tampak terlihat seorang mendatangi dan melakukan pemerasan terhadap staff di sebuah proyek di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," tulisnya dalam caption.

Video viral itu diunggah oleh korban bernama Anita. Anita mengaku terpaksa memviralkan aksi pemalakan yang dialaminya itu. Pasalnya, Anita merasa jenuh karena pelaku selama empat hari meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan jatah keamanan.

Wanita yang bekerja sebagai staff di proyek pembangunan di kawasan Joglo, Kembangan itu mengatakan, peristiwa yang dialaminya direkam dengan sengaja lewat ponsel miliknya dan memviralkan. Sebab kata Anita, pria yang mengaku dari ormas itu kerap memalak proyek bangunan jutaan rupiah.

"Dia ke sini mintain uang gitu. Terus dia ngejatah satu bulan Rp 5 juta," kata Anita saat ditemui wartawan di lokasi kejadian, Kamis 26 Agustus, kemarin.

Anita mengatakan, pihak perusahaannya tidak pernah mengindahkan permintaan tersebut. Sebab saat ditanya ke Ketua RT setempat, pihak RT tak kenal dengan ormas yang dimaksud.

Selain memviralkan, pihak perusahaan Anita juga sudah melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.

"Harapan sih semoga enggak ada lagi yang kaya gitu, karena kan merugikan perusahaan, merugikan saya juga," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo mengatakan, setelah mendapatkan laporan pemerasan, pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Barat segera mengejar pelaku.

Adanya video viral itu, unit Reskrim Polsek Kembangan segera mendatangi TKP untuk mengecek rekaman CCTV. Ternyata benar, terdapat praktek dugaan pemerasaan di lokasi kejadian.

Kemudian, pihaknya, mencari identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri terekam di CCTV. Kurang dari 1 x 24 jam setelah korban melapor, pelaku berhasil diringkus.

"Kami tangkap dan kami amankan barang bukti 1 buah tongkat milik pelaku. Kemudian disita uang Rp 500 ribu milik pelaku," katanya.

Jadi waktu kejadian itu, sambungnya tersangka merasa keberatan awalnya minta Rp 50 juta tapi hanya dikasih Rp 500 ribu. Hingga kini kasusnya masih dilakukan pendalaman oleh Polsek Kembangan.

"Masih kita dalami. Pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi Pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," katanya.

Ferdo menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa saat ini tidak ada oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas ini pelaku DB ini hanya pemain tunggal.

"Kemarin bilang dia ormas. Kita dalami ternyata pelaku bukan ormas. Pelaku sempat keberatan (saat diberikan uang). Pelaku dijera Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Ferdo mengimbau warga Jakarta Barat untuk selalu mewaspadai aktivitas aksi premanisme dimanapun. Apalagi di tengah pandemi ini, untuk selalu waspada.

Jika ada aktivitas premanisme yang mengatasnamakan oknum atau ormas silakan melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

"Tak ada ruang bagi aksi premanisme di Jakarta Barat," katanya.

Sementara dari pengakuan pelaku DB (48), dirinya terpaksa karena menjadi korban PHK saat pandemi COVID-19. Ia juga mengaku baru satu kali melakukan tindak kejahatan pemerasan.

"Baru sekali. Saya lapar. Anak juga mau bayar sekolah. Saya datang minta jaga (proyek) sebenernya," kata pelaku dihadapan polisi, Kamis 26 Agustus, kemarin.