Proyek Betonisasi di Grand Depok City Diganggu Ormas, Salah Satu Pekerja Dianiaya, Lima Orang Ditangkap
Lima dari delapan angota ormas yang menganiaya salah satu pekerja proyek betonisasi Grand Depok City/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Lima dari delapan orang tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Metro Depok atas kasus penganiayaan. Para pelaku diketahui berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) ternama. Mereka menganiaya salah satu pekerja proyek terkait jatah preman.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, lima anggota ormas ini melakukan penganiayaan di salah satu kafe kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Senin 13 Desember.

“Total pelaku ada delapan, baru ketangkap lima dan tiga lagi masih dalam pengejaran.” ujar Yogen kepada wartawan, Senin 13 Desember.

Yogen menceritakan, kasus ini berawal dari proyek betonisasi jalan di Grand Depok City. Para anggota ormas meminta jatah dari pengerjaan proyek tersebut. Setelah bertemu dengan korban, pelaku meminta uang. Namun, masih kata Yogen, mereka kesal karena korban hanya memberikan rokok. Pengeroyokan pun terjadi.

"Penganiayaan korban dilakukan di sebuah kafe. Korban mengalami luka sobek di tangan dan sejumlah anggota tubuh lainnya," jelas Yogen.

"Untuk peran masing-masing pelaku M memukul korban dengan tangan kosong sekali di bagian kepala, S alias Koteng menusuk nusuk perut korban dengan kayu dua kali dan membacokan siku tangan kiri korban sekali, AS alias Chimenk bersama DR ikut aniaya dan terakhir DW sebagai penyedia benda tumpul dan senjata tajam, " pungkasnya.

"Total pelaku ada delapan baru ketangkap lima. M alias Ayar (24), S alias Koteng, (43) AS alias Chimenk (43), DW alias Ben (41) dan DR alias Bodong. Dan tiga lagi masih DPO, dalam pengejaran anggota kita di lapangan. Barang bukti yang berhasil disita sejumlah senjata tajam, balok kayu. Saksi ada tiga orang yang sudah kita periksa. Kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 tentang pengeroyokan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara," terang Yogen.