Bukan Larang Indonesia, Arab Saudi Memang Belum Buka Pelaksanaan Umrah untuk Jemaah Luar Negeri
JAKARTA - Izin pelaksanaan umrah dari Arab Saudi kini semakin terang benderang. Bukan Indonesia tidak diperbolehkan, nyatanya kebijakan umrah hanya dibuka bagi jemaah lokal.
Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Khoirizi, menjelaskan pemerintah Arab Saudi belum membuka pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari luar negeri.
Meskipun, ia membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi 7 negara yang selama ini ter-suspend.
"Nota diplomasi yang diberikan pemerintah Arab ke kita itu betul bahwa Arab Saudi sudah buka penerbangan bagi 7 negara yang ter-suspend selama ini, tetapi untuk sebatas mukimin dan ekspatriat," ujar Khoirizi dalam Webinar, Kamis, 26 Agustus.
Maknanya, lanjut dia, bagi yang mempunyai ijin tinggal di Arab Saudi, jika sedang ada di Indonesia maka sudah bisa pulang ke Arab Saudi. Sementara, mukimin yang ada di Arab Saudi apabila dia ingin ke Indonesia sudah bisa pulang ke tanah air. Begitu juga tenaga kerja atau ekspatriat.
"Karena itu sekali lagi saya sampaikan belum ada aturan sekecil apapun tentang penyelenggaraan umrah, termasuk Indonesia," tegas Khoirizi.
Diketahui, kabar soal pembukaan penyelenggaraan umrah sebelumnya beredar dalam edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai rencana pembukaan penyelenggaraan umrah pada 10 Agustus 2021.
"10 Agustus sudah ada negara yang mengirimkan jamaah umrah tapi prokesnya ketat. Kedua, cost-nya sangat tinggi karena dia harus melakukan beberapa protokol COVID-19. Itu yang sedang kita mitigasi," demikian Khoirizi.
Baca juga:
Update dari KJRI di Jeddah
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengatakan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan umrah. Dia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah asal Indonesia.
"Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia," ujar Endang secara virtual, Kamis, 26 Agustus.
Dia mengungkapkan, kebijakan Saudi yang terbaru hanyalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena penangguhan (suspend). Tetapi, pencabutan suspend itu hanya berlaku bagi warga asing, termasuk Indonesia, yang memiliki izin tinggal/resident permit di Saudi.
"Tanggal 24 Agustus edaran tentang pesawat sipil, mencabut larangan direct flight atau penerbangan langsung dari negara-negara yang di-suspend," jelasnya.
Meski penangguhan dicabut, Arab Saudi juga menetapkan sejumlah syarat seperti harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya. Kemudian pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.
"Tapi terbatas bagi mereka yang pertama, memiliki Iqamah di Arab Saudi, kedua telah divaksin setelah dua dosis vaksin yang diakui Arab Saudi sebelum kepulangan mereka ke tanah air. Ketiga, syaratnya pada saat dia kembali tiba di Arab Saudi karantina 14 hari," ungkapnya.
"Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia," sambung Endang.
Sementara untuk kepentingan umrah, lanjut Endang, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi. Keempat vaksin itu adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.
Selain itu, Saudi juga meminta calon jemaah yang telah mendapatkan vaksin Sinovac untuk mendapat suntikan tambahan (booster) dari vaksin yang direkomendasikan.
"Saya kemarin menghadap direktur Kemenkes (Arab Saudi) untuk meyakinkan kembali apakah betul berita yang beredar (boleh umrah, red) mereka mengatakan betul. Tapi dia bilang untuk umrah, selama pandemi di negara yang akan umrah tidak lagi menjadi zona merah menurut Kementerian Kesehatan Arab Saudi," tandas Endang.
Kemenkes Siap Penuhi Syarat yang Diajukan Arab Saudi
Kapuskes Haji Kemenkes RI Budi Sylvana, menegaskan pemerintah Indonesia akan memberikan apapun yang terbaik bagi para calon jemaah umrah yang dapat berangkat ke tanah suci. Termasuk soal vaksinasi sebagai syarat.
"Saya tidak berani berandai-andai, namun pemerintah dalam hal ini pasti akan memberikan yang terbaik bagi penyelenggara haji dan umrah. Kalau ditanyakan memberikan vaksin yang lain atau seperti apa pastinya yang terbaik akan diberikan oleh pemerintah," ujar Budi dalam Webinar yang diselenggarakan AMPHURI, Kamis, 26 Agustus.
Menurutnya, soal pemberian vaksin ketiga, Kemenkes juga harus berkonsultasi dengan KCPPEN dan semua pihak yang terkait sehingga nanti pelaksanaan haji dan umrah khususnya yang dipersyaratkan itu bisa berjalan baik.
"Jangan sampai ini juga menjadi gejolak karena nanti misalnya ada pengecualian terhadap haji dan umrah, yang lain akan mempertanyakan, seperti itu. Jadi yang jelas kita akan berikan yang terbaik," ungkap Budi.
Diketahui, Arab Saudi membolehkan penggunaan vaksin Sinovac. Namun, syarat terbaru calon jemaah yang sudah disuntik dosis kedua dengan vaksin asal China tersebut, harus mendapat booster atau vaksin ketiga dari empat vaksin yang terdaftar di Arab Saudi. Yakni, Pfizer-BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.
"Jika memang dibutuhkan (vaksin dosis ketiga, red) kita akan beri yang terbaik. Namun saat ini kita fokus mempertahankan agar Sinovac dapat berlaku di Saudi. Karena cukup banyak juga warga kita," sambungnya.