VIDEO: Muhammad Kece Pecah Belah Bangsa, Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice
JAKARTA: Polri menyatakan tidak akan mengedepankan restorative justice dalam kasus yang menjerat Muhammad Kece. Alasannya, kasus dugaan penistaan agama itu dianggap dapat memecah belah bangsa.
"Kalau kita lihat permasalahan pada masalah MK. Polri sudah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi Kamtibmas, memecah belah bangsa ini. Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus.
Polri akan tetap memproses Muhammad Kece sesuai aturan yang berlaku. Terlebih, penyelesaian kasus ITE yang mengedepankan restoratif justice hanya pada kasus-kasus tindak pidana ringan.
"Termasuk apa yang sudah dilakukan tersangka MK ini (tidak dilakukan restorative justice)," kata Rusdi.
Selain itu, Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meneruskan atau menyebarkan video yang dibuat Muhammad Kece. Sebab, jerat pidana bisa diterapkan kepada masyarakat yang kedapatan melakukannya.
Simak cuplikan video Muhammad Kece Pecah Belah Bangsa, Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice: