Usut Kasus Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, KPK Panggil Eks Wakil Bupati Sri Widodo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo, Kamis, 26 Agustus. Ia akan diperiksa terkait dugaan kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
"Bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus.
Selain Sri Widodo, KPK juga memanggil dua saksi lain yaitu dokter bernama Djauhari dan Direktur CV Dewa Sakti Dicky Saputra.
Ali tak memerinci terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, para saksi biasanya diduga tahu perihal dugaan tindak korupsi sehingga dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
Sementara terkait pemeriksaan Sri Widodo, ini bukan yang pertama kalinya. Ia pernah diperiksa bersama 6 saksi lainnya pada 6 Agustus lalu.
Saat itu dia diperiksa bersama Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama, mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018 Samsir dan wiraswasta dan pensiunan PNS bernama Taufik Hidayat.
Baca juga:
Selain itu, KPK juga memeriksa wiraswasta dari CV Alam Sejahtera bernama Abdulrahman; Direktur CV Trisman Jaya, Septo Sugiarto; dan Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian.
Sebelumnya, KPK memang sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Pengusutan ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan berawal pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah mereka tangani.
Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa memerinci kronologi dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Rincian terkait kasus dugaan gratifikasi ini akan disampaikan ketika adanya upaya paksa berupa penangkapan dan/atau penahanan.