2 Mahasiswa yang Akan Berangkat ke Turki Diamankan Polisi karena Bawa Hasil Tes PCR Palsu di Bandara Pekanbaru

PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, mengatakan, lima pelaku pengguna hasil tes PCR palsu diamankan pada Minggu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dua di antaranya mahasiswa yang akan berangkat ke Turki.

"Kronologis pengaman pelaku dilakukan pada Minggu (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II," kata Kombes Pria Budi kepada wartawan di Pekanbaru dikutip Antara, Rabu, 25 Agustus.

Dia mengatakan, kelima orang ini diamankan melalui nformasi dari bandara ada beberapa orang hendak ke Jakarta berangkat menggunakan surat PCR Palsu. Kelima pelaku ini, diproses dengan tiga kejadian.

Pertama, ada dua tersangka yakni HA (38) tersangka laki-laki dan perempuan inisial LS (32). Keduanya menggunakan surat PCR dari RS Eka Hospital. Isinya hasilnya negatif COVID-19.

"Dari pendalaman penyidik, tersangka HA melakukan pemalsuan surat PCR di Dusun Empat Perintis, di Kunto Darussalam, Rohul. HA dan LS ini bekerja di Jakarta, menggunakan pesawat Batik air, bukan suami istri, sama-sama bekerja di Jakarta,” kata Pria Budi.

Tersangka kedua laki-laki inisial NA (22) dan AD (21) mahasiswa yang akan berangkat ke Turki. Mereka, kata Pria Budi, juga menggunakan surat PCR hasil negatif dari RS Eka hospital.

"Berdasarkan pendalaman surat dibuat temannya HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu dicetak di sini. Kedua mahasiswa ini, hendak berangkat ke Jakarta, Ahad (22/8) menggunakan pesawat Citilink,” katanya.

Perkara terakhir, jelas Pria Budi, adalah berinisial MZ (47) dari hasil PCR negatif dari RS Awal Bros. Pengakuan MZ, tersangka mendapat surat dari seorang perempuan inisial S. Namun, nama terakhir ini saat ini berstatus DPO dan sedang dikejar petugas.

"Untuk tersangka MZ ini dia mengaku rencana mau ke Jakarta, pada Minggu (22/8) menggunakan pesawat Citilink," katanya.

Kelima pelaku tersebut katanya, dikenakan pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp12 milliar.