Ditinggal Novel Baswedan dkk yang Tak Lolos TWK, KPK Anggap Tak Pengaruhi Kinerja
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukannya tak terpengaruh meski ada sejumlah penyelidik dan penyidiknya yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), seperti Novel Baswedan dkk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jumlah penyelidik dan penyidik yang tak lolos TWK juga hanya sekitar 10 orang. Sehingga, hal ini tidak akan menimbulkan dampak apapun.
"Penyelidik, penyidik yang tak lolos TWK itu ada 10 orang saya kira. Enggak ada 10 malah. Artinya enggak berdampak juga para penyidik yang enggak lolos kemudian dia tidak melakukan penyidikan itu," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 24 Agustus.
Bila pun jumlah penindakan dirasa tak terlalu banyak, hal ini terjadi akibat pandemi COVID-19. Lagipula, para penyidik tidak bisa melakukan pekerjaannya dari rumah begitu juga saksi tak bisa diperiksa secara daring.
"Untuk penindakan tentu enggak bisa melakukan pemeriksaan dari rumah atau secara daring. Itu sangat tidak memungkinkan," ujarnya.
Alexander juga mengungkap pemeriksaan saksi juga dirasa makin sulit di tengah pandemi karena adanya pembatasan dan tes yang harus dilakukan. Sehingga, kalaupun ada penurunan kinerja hal ini disebabkan karena adanya pandemi.
"Jadi betul-betul pandemi ini dampaknya besar sekali terhadap kinerja tapi tidak hanya di penindakan sebenarnya. Pencegahan juga terganggu, termasuk koordinasi, dan supervisi karena kita tidak bisa melakukan perjalan ke daerah dalam rangka (melaksanakannya, red)," jelasnya.
Baca juga:
- Diajak Jokowi Tinjau Ibu Kota Negara, Prabowo: Harus Ada Keberanian Memindahkan Ibu Kota
- KPK Beberkan Empat Perkara yang Paling Populer Hingga Agustus Ini, Termasuk Kasus Suap Juliari Batubara
- Para Pejabat Ini Mengaku ke Jokowi Sudah Divaksin Booster
- Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta saat PPKM Level 3 Masih Dikaji
Diberitakan sebelumnya, ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai. Hanya saja, dari jumlah tersebut terdapat 24 pegawai yang masih bisa dibina dan diangkat sebagai ASN dengan syarat harus mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
Sehingga, total pegawai yang sebenarnya akan dipecat menjadi 51 orang. Namun, karena ada 6 orang bagian dari 24 pegawai ogah ikut diklat maka pegawai yang akan dipecat bertambah menjadi 57 orang.
Ada pun 57 pegawai ini di antaranya yaitu penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.