Bongkar Jaringan Sabu-sabu Lintas Kota, Kepala BNNP DKI Jakarta Temui Kesulitan
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram dari dua tersangka berinisial MR (jaringan Sumatera – Jakarta) dan ITY (jaringan Aceh – Jakarta). Penangkapan MR dan ITY diawali atas tertangkapnya AF terlebih dulu.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Monang Sidabuke mengatakan, pihaknya sempat kesulitan untuk mengembangkan kasus ini. Pasalnya tersangka MR dan ITY tidak menyebutkan siapa bos narkotika yang menyuruhnya mengantarkan barang haram itu.
"Kita kembangin dan setelah kita tanya, mereka bilang hanya disuruh dan tidak kenal. Mereka komunikasi lewat ponsel. Itu modusnya. Kedua tersangka jaringan Aceh- Jakarta dan Sumatera - Jakarta," ujarnya.
Kepala BNN mengakui bahwa pengembangan narkotika yang dilakukan BNNP DKI masih menggunakan cara konvensional. Pasalnya, polisi harus memastikan identitas tersangka.
Baca juga:
"Ketika sudah pasti, baru kita sergap. Dari tangkapan bulan ini total ada 3 orang tersangka kita tangkap. Dua tersangka inisial MR dan ITY atas kepemilikan 6,3 kilogram sabu dan AF atas kepemilikan 400 gram sabu," katanya.
Pengungkapan ini dari hasil pengembangan kasus peredaran kecil narkotika dari penangkapan dua pengedar berinisial AF di kawasan Jakarta Timur.
"Awalnya kita hanya menangkap pengedar kecil pada 4 bulan lalu dengan barang bukti 400 gram sabu. Kemudian dikembangkan terus hingga menangkap 2 tersangka jaringan antar provinsi ini," katanya kepada VOI, Selasa 24 Agustus.
Dari tangan kedua tersangka MR dan ITY, petugas BNNP DKI Jakarta menyita sabu seberat 6,3 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau China berwarna hijau. Sementara dari tersangka AF disita sabu seberat 400 gram. Total sabu yang disita diperkirakan 6.4 kilogram.
"Penangkapan ini hasil pengembangan dari bawah hingga menangkap dua tersangka sebagai kurir kelas kakap sekaligus pengedar," katanya.
Atas perbuatannya, MR dan ITY terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.