Tipu Korban Janjikan Proyek Bank BJB Rp40 Miliar, Jaksa Gadungan di Semarang Ditangkap di Hotel
SEMARANG - Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial R di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa, 24 Agustus dini hari. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.
"Kami amankan di salah satu hotel dini hari tadi," kata Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Atang Pujiyanto, Antara, Selasa siang.
Penangkapan jaksa gadungan berinisial R tersebut merupakan perintah langsung Jaksa Muda Bidang Intelijen. Menurut Atang, pergerakan R sudah dipantau sejak dari Jakarta hingga Semarang.
Dalam penangkapan itu, diamankan pula sejumlah atribut jaksa yang digunakan oleh pelaku.
"Masih didalami dari mana yang bersangkutan memperoleh atribut jaksa ini," katanya.
Atang menyebut sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejaksaan Agung. Ia menuturkan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Baca juga:
- Dicerca dan Dihina Masyarakat, Siapa Suruh Juliari Batubara Korupsi?
- Masyarakat Diminta Datang ke Isolasi Terpusat, Luhut: Positif COVID-19 Bukan Aib
- Hakim Ringankan Hukuman Juliari Karena Hinaan dan Cercaan, Eks Pimpinan KPK: Siapa Suruh Korupsi
- Warga DKI Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Pfizer, Ini Lokasi dan Syaratnya
Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.
Atang menegaskan segala tindakan dan perbuatan R tidak ada kaitannya dengan kejaksaan. Perkara dugaan penipuan ini selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.