Bagikan:

SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa pembobol Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang Adhitiya Prasetiyo Wibowo yang merugikan negara hingga Rp10,4 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua NGR. Rajendra dalam sidang di Semarang, Senin, 27 Juni, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan mantan "Account Officer" BJB Cabang Semarang itu untuk membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer pertama," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi korupsi.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika memang tidak puas.

Terdakwa Adhitiya Prasetiyo Wibowo didakwa membobol BJB Cabang Semarang dengan menggunakan modus membuat pengajuan kredit tanpa sepengetahuan debitor dan melakukan "top up" hingga 38 kali.

Tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.