Bagikan:

SEMARANG - Enam orang anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan kerugian sekitar Rp1,7 miliar mulai diadili di PN Semarang.

Jaksa penuntut umum Ardhika Wisnu dalam sidang yang digelar secara hibrid di Semarang, Kamis, 12 Mei, mendakwa keenam terdakwa dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Keenam terdakwa yang diadili tersebut masing-masing bernama Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan, dan Windari.

Menurut jaksa, komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam 1 hari pada bulan Februari 2022.

Ia menjelaskan komplotan tersebut telah menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.

"Komplotan tersebut menarik dana di BRI dengan data nasabah yang dipalsukan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari dilansir Antara.

Komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi.

Ada pun tujuh kantor cabang yang dibobol, antara lain, BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp450 juta dan Rp200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp15 juta dan Rp500 juta, serta BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp150 juta.

Selain itu, juga BRI Cabang Mataram sebesar Rp30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp80 juta, dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp40 juta.

Dari hasil uang curian tersebut, keenam pelaku memperoleh bagian yang bervariasi.

Bagian terbesar diperoleh terdakwa Kairun Fahri Nasution yang merupakan otak dari komplotan ini, yakni sebesar Rp1,2 miliar.

Bersama dengan terdakwa tersebut, disertakan juga 10 buku tabungan dan KTP nasabah BRI yang telah dipalsukan.

Atas dakwaan tersebut, hakim selanjutnya mempersilakan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.