JAKARTA - bank bjb menghormati dan mendukung penuh langkah pemeriksaan perkara oleh APH atas dugaan korupsi PT Seruni Prima Perkasa yang mendapat fasilitas kredit dari bank bjb Cabang Semarang pada tahun 2017.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan bank bjb senantiasa dan sangat menghormati dan akan kooperatif pada proses hukum yang berjalan dan menghargai proses pemeriksaan oleh pihak berwenang di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. bank bjb terus berkomitmen memberikan upaya terbaik sebagai bentuk ketaatan kepada hukum dan warga negara yang baik,” ujar Widi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Maret.
bank bjb juga senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang menghidupi bank bjb dalam setiap pelaksanaan usahanya.
“Kami juga pastikan jalannya pemeriksaan perkara tersebut tidak akan mengganggu operasional bank bjb dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” kata Widi.
PT Seruni Prima Perkasa merupakan debitur bank bjb Cabang Semarang dengan plafond kredit sebesar Rp17,8 miliar dengan tujuan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan diantaranya untuk proyek pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali.
BACA JUGA:
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menetapkan dan menahan AH, DPW sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. AH selaku Komisaris dan DPW sebagai Direktur di PT Seruni Prima Perkasa mengajukan fasilitas kredit dengan memberikan dokumen yang diduga palsu.
Adapun fasilitas Kredit PT Seruni Prima Perkasa berada di kolektibilitas 5 (macet) dengan outstanding pokok sebesar Rp 17.796.746.943.