Bagikan:

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up impor beras sebanyak 2,2 juta ton.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, pihaknya mempersilakan siapapun melaporkan dugaan kasus korupsi ke lembaga antirasuah.

"Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya,” ujarnya dalam keterangan remsi, Jumat, 5 Juli.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa Bapanas hanya sebagai regulator dan membantah melakukan kontrak importasi.

“Kami sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tentunya tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi,” jelasnya.

Ketut juga menjelaskan kewanangan importasi telah diserahkan sepenuhnya kepada Perum Bulog. Namun, dia mengaku sudah mendapat laporan bahwa Bulog tidak terkait kontrak dengan perusahaan asal Vietnam.

“Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog,” ujar Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.

“Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung,” katanya.

“Bersama BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog dan ID FOOD, kami terus bahu membahu menyokong kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Kami rangkul pula teman-teman swasta dan berbagai asosiasi. Semua guyup bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, pedagang untung, masyarakat tersenyum,” sambungnya.

Sebelumnya, Perum Bulog telah mengklarifikasi terkait isu mark up yang dilaporkan oleh pihak terkait, berkenaan dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group, ternyata entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka.Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ucap Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto.