Bagikan:

JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penegakan hukum atas dugaan kasus korupsi.

Pelni merespons perihal kasus dugaan korupsi untuk tahun anggaran 2015-2020 yang sedang disidik KPK.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto memastikan Pelni akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kami sepenuhnya mendukung dan siap bekerja sama dengan KPK untuk menegakkan hukum sebagaimana yang berlaku di negara ini," kata Evan dilansir ANTARA, Selasa, 9 Januari.

Sebagai perusahaan BUMN, Evan mengatakan dalam menjalankan bisnisnya, Pelni sangat menekankan prinsip integritas dan profesional kepada seluruh pegawai.

Sikap tersebut juga diperkuat oleh AKHLAK yang merupakan nilai utama perusahaan terdiri atas amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Dalam keseharian, kami menjadikan nilai utama AKHLAK sebagai pedoman bagi seluruh pegawai agar memiliki mental positif melayani dan kuat dalam menghindari praktik negatif yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Sedangkan, untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Pelni juga telah memiliki seperangkat aturan terkait dengan pencegahan korupsi.

Aturan-aturan tersebut, di antaranya pedoman pelaporan pelanggan whistleblowing system dan pedoman pengendalian gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi.

Pelni juga telah menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan senantiasa menggandeng KPK dengan mengadakan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi bagi seluruh pegawai.

Salah satu bentuk komitmen manajemen Pelni dalam menegakkan sikap antikorupsi, di antaranya dengan memberhentikan pegawai yang terbukti melakukan pemungutan liar kepada penumpang kapal Pelni pada 2023 lalu.

"Manajemen saat ini tidak segan untuk menindak tegas apabila ada oknum pegawai yang melakukan tindakan korupsi sekecil apa pun. Kami berharap seluruh pegawai dapat menunjukkan integritas yang tinggi dan memberikan pelayanan yang excellent kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa kapal Pelni," ujar Evan.

KPK mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelni untuk tahun anggaran 2015-2020.

"Kami mengonfirmasi, betul KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ali mengungkapkan dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK menerapkan pasal tentang kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," ujarnya.

Ali mengatakan layanan asuransi yang diduga fiktif terkait dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal) termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).

Kronologi dari dugaan korupsi, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup, kata Ali pula.