Joko Tjandra Dapat Remisi Padahal Belasan Tahun Jadi Buronan, ICW: Janggal!
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan Joko Tjandra, terpidana kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice terasa janggal. Apalagi, dia sempat belasan tahun buron sebelum akhirnya ditangkap.
"Ini janggal sebab bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama belasan tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan yang dikutip Minggu, 22 Agustus.
Kurnia mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana seperti Joko Tjandra tidak bisa hanya diukur karena dia telah melaksanakan sepertiga masa hukumannya saja.
Dalam memberikan pemotongan masa tahanan, sambungnya, Kemenkumham harusnya menimbang sejumlah aspek. Termasuk, kelakuan Joko setelah kabur belasan bulan.
"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham," tanya Kurnia.
Baca juga:
- Joko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan, Kemenkum HAM Jelaskan Alasannya
- Polisinya Tertembak: Israel Lancarkan Serangan Udara ke Basis Hamas di Jalur Gaza, Kirim Pasukan ke Perbatasan
- Kabar Duka dari Papua Barat, Kasus Meninggal akibat COVID-19 Bertambah 4 Orang
- Kasus COVID-19 Melandai, Wali Kota Kendari Minta Warga Tetap Patuh Prokes
Lebih lanjut, pemberian remisi terhadap sejumlah narapidana lain seperti mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang jadi narapidana kasus suap PLTU Riau-1 dan terpidana suap fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya juga disentil ICW.
Kurnia mempertanyakan dasar pemberian remisi berupa pemotongan masa tahanan mengingat keduanya bukan merupakan justice collaborator.
"Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah yang menyandang status sebagai justice collaborator," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Joko Tjandra mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI karena sudah menjalankan sepertiga masa hukumannya.
Selain itu, jika mengacu pada Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dapat diberikan remisi. Asalkan, mereka telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik.
Sehingga, Kemenkumham menyatakan Joko berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak dua bulan sesuai aturan perundangan yang berlaku.