Pakai Speed Boat, Ratusan Kilogram Sabu dari Thailand Masuk ke Perairan Aceh
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan sindikat narkoba Thailand dan Aceh. Dari hasil pengungkapan itu, BNN menyita barang bukti 324,3 kilogram narkotika jenis sabu.
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose mengatakan, awal pengungkapan dari penyelidikan intelijen BNN kepada seorang warga Aceh berinisial SY (36). SY mulanya berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat, Kamis 12 Agustus, lalu.
Setibanya di Aceh Timur, SY ditangkap oleh petugas BNN di bengkel kapal Desa Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk.
"Dari tangan tersangka, disita 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi dalam 4 karung dengan total 105,5 kilogram," kata Petrus Reinhard Golose kepada wartawan, Kamis 19 Agustus.
Baca juga:
- 5 Anggota DPRD Labura Sumut Terciduk Dugem Bersama 7 Wanita, Polisi Temukan Sisa Ekstasi di Ruangan
- KPK Sebut Tak Tunduk ke Lembaga Apapun Soal Koreksi Ombudsman, Pegawai Nonaktif Tak Setuju: KPK Bertanggung Jawab ke Publik
- Petisi Copot Firli Bahuri Muncul setelah KPK Tolak Jalankan Hasil Laporan Ombudsman RI tentang TWK
- Vaksinasi Masih Minim, Cak Imin Desak Kemenkes Gandeng Tokoh Masyarakat Hingga Publik Figur untuk Sosialisasi
SY mengaku bahwa dirinya diperintah oleh JP alias JY. Kemudian JY memerintah SY untuk bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu.
Sabu yang diambil sesuai perintah JP alias JY, dibawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat.
"R, F dan JP alias JY masih dalam DPO," ujarnya.
Setelah mengungkap jaringan Thailand - Aceh Timur dengan barang bukti 105,5 kg shabu, petugas BNN kembali menangkap jaringan Aceh lainnya dengan barang bukti 218,8 kg sabu.
Dari penangkapan ini, petugas menangkap 5 orang tersangka lainnya berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44) dan AY alias R (52).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.