Dalami Intervensi Khusus dan Manipulasi Perhitungan Suap Ditjen Pajak, KPK Periksa Atik Jauhari dan Aulia Imran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan intervensi khusus yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Keduanya merupakan tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pendalaman ini dilakukan dengan memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak, Atik Jauhari pada Rabu, 18 Agustus kemarin.
"Atik Jauhari didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT. JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus.
Selain itu, KPK juga memeriksa konsultan pajak bernama Aulia Imran. Dia diperiksa untuk digali keterangannya terkait proses perhitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga terjadi manipulasi.
Selanjutnya, KPK terus mengusut kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi pada hari ini atau Kamis, 19 Agustus untuk melengkapi berkas milik Angin Prayitno Aji dkk. Mereka yang dipanggil adalah konsultan pajak bernama Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Baca juga:
- KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Suap Ditjen Pajak
- Susul Angin Prayitno, Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Ditahan KPK
- KPK Panggil Seorang Tersangka di Kasus Suap Ditjen Pajak, Dadan Ramdani
- Mural dan Grafiti ‘404: Not Found’, LBH Jakarta: Hormati Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.
Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.
Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.
Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.