Kemenkominfo Umumkan Jadwal Baru Pemadaman Siaran TV Analog, Paling Lambat 2 November 2022

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan tiga tahapan dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO), dengan pelaksanaan paling lambat 2 November 2022.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail menyatakan telah merancang kembali tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022 yang mencakup 56 Wilayah dan 166 Kabupaten/Kota, tahap kedua 25 Agustus 2022 berada di 31 Wilayah dan 110 Kabupaten/Kota serta tahap ketiga 2 November 2022 meliputi 25 Wilayah dan 63 Kabupaten/Kota.

"Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022," ungkap Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip VOI, Rabu, 18 Agustus.

Ada pun daerah-daerah yang mengalami ASO tahap pertama yakni Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Tahap kedua Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta. Tahap terakhir antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.

Sementara jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Ismail menegaskan penyesuaian jadwal ASO tidak dimaksudkan untuk menunda persiapan peralihan dari siaran analog ke digital, melainkan bertujuan agar transisi menuju ASO sebagai proses yang berjalan baik bagi semua pihak.

"Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," tandas Ismail.

Menurut Ismail, pelaksanaan ASO secara bertahap ini merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Bahkan, dengan pentahapan ini pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.

"Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa menggangu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast," ujar Ismail.

Kemenkominfo juga mengimbau selama proses ASO berlangsung, siaran simulcast tetap dijalankan agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran digital.

"Kami mengimbau agar siaran simulcast yang sudah berjalan di hampir seluruh Indonesia tetap dijalankan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran televisi digital," kata Ismail.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo menjadwalkan ulang pemadaman siaran analog yang ditetapkan pada 17 Agustus kemarin. Hal ini didasari karena menurut Ismail penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi COVID-19.