Masih Ingat Kasus Simulator SIM? Kini Budi Susanto Bayar Uang Pengganti Rp88 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang pengganti dari terpidana dalam kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Budi Susanto dengan total Rp88 miliar. Penerimaan ini didasari putusan Mahkamah Agung Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014.

"Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus.

Adapun kompensasi yang diterima KPK dari Budi berupa satu unit rumah berikut tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara. Ali menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III harga wajar aset ini mencapai Rp56.745.558.000.

Komisi antirasuah juga menerima dua unit tanah dan bangunan di Jalan Gempol, Kelurahan Cigondewah serta Jalan Cigondewah Blok Cibiut dengan harga wajar Rp28.411.084.000.

Selanjutnya, KPK juga menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3.113.284.695.

Sehingga, secara keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan Budi mencapai Rp88.269.926.695 ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa 1 unit mobil kijang Innova tahun 2012 seharga Rp177 juta. "Kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti Rp88.446.926.695.000," jelas Ali.

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," pungkasnya.