Harga PCR Bisa Saja Turun Lagi Setelah Kemenkes Evaluasi

JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut harga tes RT PCR berpeluang turun kembali, setelah adanya penurunan tarif tertinggi yang baru ditetapkan saat ini.

Penurunan harga pemeriksaan COVID-19 ini, kata Kadir, bisa kembali turun sesuai hasil evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pada saatnya nanti terjadi dinamika kembali dalam setiap harga ini, tentunya kita evaluasi kembali. Tidak menutup kembali nanti ada evaluasi ulang dan harganya bisa turun lagi," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agtustus.

Kadir menuturkan, Kemenkes resmi menetapkan perubahan tarif tertinggi untuk harga tes RT-PCR COVID-19 dengan lebih murah dari sebelumnya sebesar Rp900 ribu.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali.

"Ini artinya, terjadi penurunan kurang lebih 45 persen daripada pada tahap awal kita melakukan batasan harga tertinggi," ucap Kadir.

Kadir menjelaskan alasan pemerintah baru menurunkan harga tes PCR. Kata dia, saat ini terdapat penuruan harga-harga reagen dan peralatan medis habis pakai.

Peralatan medis itu di antaranya harga masker, baju hazmat, sarung tangan, yang saat ini juga mengalami penurunan harga jual dibandingkan awal pandemi.

"Jadi, pada tahap awal pandemi memang harga-harga reagen dan bahan medis habis pakai yang kita beli itu harganya masih tinggi, sehingga kita mengacu pada harga tersebut," jelas Kadir.

"Oleh karena itu setelah kita evaluasi, sekarang ini sudah terjadi penurunan harga. Berdasarkan penurunan harga itu kita lakukan perhitnungan ulang, maka didapatkanlah harga yang paling tinggi sekarang ini adalah Rp495 ribu," lanjutnya.