Driver Online Mendadak Jadi Sultan, Jebol ATM Bank Mandiri Buat Beli Mobil BMW 318i dan Bayar Utang
MAGELANG – Dua pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri yang terjadi di dalam sebuah toko swalayan di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang pada Jumat 13 Agustus lalu berhasil ditangkap Kepolisian Resor Magelang bersama Jatanras Polda Jateng.
Diungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, kedua pelaku berinisial RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Keduanya ditangkap pada Sabtu (14 Agustus) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku," ungkap AKBP Ronald, mengutip Antara, Minggu 15 Agustus.
Ronald menjelaskan, pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko selanjutnya memutus semua televisi dan kamera CCTV disemprot cat. Pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko tutup.
Kemudian, lanjut Ronald, pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara (TKP) kerugian mencapai Rp470 juta.
Baca juga:
- Kasus Wakil DPRD Maluku Utara dari Gerindra yang Tabrak Polisi Naik Penyidikan
- Anggota DPRD DKI ‘Menggugat’ Anies Baswedan, Kenapa Pesepeda Jadi Anak Emas?
- COVID-19 Tak Terbendung di Jakarta, Rusun Pasar Rumput Dijadikan Lokasi Isolasi Selain Nagrak
- DKI Minta Pemerintah Pusat Kembali Sediakan Hotel Isolasi COVID-19
Uang hasil kejahatan, lanjut Kapolres, digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.
"Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, tetapi gagal," ucapnya.
Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni uang tunai Rp113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai "driver online" ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.
Menurut Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka ARW mengaku uang Rp470 juta dibagi sama rata. Uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp90 juta.