Dampak Pandemi dan PPKM di Jatim, Puluhan Perusahaan Rumahkan 7 Ribu Pekerja Hingga PHK
SURABAYA - Puluhan perusahaan di Jawa Timur memilih merumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, akibat kebijakan PPKM.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, total ada 7.167 pekerja dirumahkan dan 170 karyawan di PHK, sejak penerapan PPKM Darurat/level 4 mulai Juli hingga Agustus 2021.
"Total pekerja yang dirumahkan tanpa gaji ada 7.167 orang, tersebar di 29 perusahaan kritikal dan esensial, serta non esensial sebanyak 80 perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Jumat, 13 Agustus.
Menurut Himawan, perusahaan mengalami kendala produksi dan lainnya sejak PPKM Darurat, sehingga berdampak pada pemasukan perusahaan.
Sementara perusahaan yang melakukan PHK karyawan terjadi di lima sektor usaha, yakni usaha industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan, dan tempat makan. "Khusus karyawan yang terkena PHK ada 107 orang," katanya.
Selain itu, ada juga perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan untuk tetap bertahan hidup, caranya dengan mengurangi gaji para karyawan. Strategi ini dilakukan di 29 sektor usaha kritikal, 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial.
"Total ada 7.000 karyawan lebih yang tetap bekerja, tapi gaji tidak penuh alias dikurangi sesuai kemampuan perusahaan," ujarnya.
Baca juga:
Sedangkan perusahaan yang memilih tutup sejak diberlakukannya PPKM Darurat, Himawan nenyebut ada 12 perusahaan sektor esensial, sembilan perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial.
"Terkait kondiai ini sudah kami laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), untuk dijadikan acuan data pemberian bansos," ujarnya.