Menimbang Aturan Ganjil-genap Sepeda Motor di Jakarta
JAKARTA - Penerapan ganjil-genap kendaraan roda dua di Jakarta masih sebatas wacana. Sampai saat ini, aturan itu belum diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa PSBB transisi.
Aturan sistem ganjil-genap tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Penerapan aturan ini dinilai kurang tepat dan tidak akan berdampak signifikan pada tujuan awal. Yakni menekan penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan raya dan beralih ke transportasi umum.
"Tidak akan terlalu berdampak banyak tentunya. Populasi kendaraan akan tetap besar," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno kepada VOI, Minggu, 21 Juni.
Apalagi, kata dia, populasi sepeda motor yang saat ini sudah tinggi atau mencapai 75 persen. Ditambah, persepsi masyarakat atas potensi penyebaran COVID-19 di kendaraan umum lebih besar. Sehingga, persentase penggunaan kendaraan pribadi akan tetap tinggi.
Dia meyakini, apabila pemerintah tetap memaksakan aturan ini masyarakat sudah menyiapkan beberapa cara untuk menangkalnya. Salah satunya menambah motor. "Dan memiliki plat kendaraan ganda," kata Djoko.
Djoko menyarankan, untuk mengantisipasi atau mengurangi populasi kendaraan roda dua di jalan raya, pemprov bisa mengeluarkan kebijakan yang mendukung penggunaan sepeda. Namun, hal itu mesti didukung dengan peningkatan fasilitas umum bagi pesepeda, semisal, jalur dan sebagainya.
"Bisa meniru di beberapa negara, mengalihkan perjalanan jarak pendek ke sepeda dan jalan kaki. Oleh sebab itu, bangun lah jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki," pungkas Djoko
Baca juga:
Pertimbangan penerapan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengamini, ganjil-genap sepeda motor belum berlaku saat ini. Kata dia, keputusan akan dilakukan dari hasil evaluasi selama beberapa hari ke depan. Pertimbanganya, perihal mobilitas warga Jakarta selama PSBB transisi ini.
"Masih terus kami evaluasi, karena dalam masa transisi ini, terjadi dinamika pergerakan mobilitas orang itu demikian terjadi perubahan signifikan, dan ini tentu kita evaluasi," kata Syafrin.
Maka dari itu, selama belum ditetapkan keputusan gubernur untuk ganjil-genap, selama itu pula belum diadakan. "karena itu pula ganjil-genap ditiadakan, jadi selama belum ada keputusan gubernur terkait implementasi ganjil genap, maka selama itu ganjil-genap ditiadakan," kata Syafrin.