Prostitusi Daring Libatkan Anak Miliki Pola yang Sama, Komnas Perempuan Dorong Polda Metro Lakukan Hal Ini
JAKARTA - Komnas Perempuan merespons penggerebekan lokasi prostitusi online yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Hotel kelas murah Oyo Townhouse, Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus lalu.
Dalam kasus ini, polisi menahan 11 orang termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) berumur belia.
Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani menilai, prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur kerap terjadi di Jakarta. Masalah ini terus berputar dengan pola yang sama. Hanya anak-anak yang diciduk saat razia sedangkan penggunanya tidak. Harusnya ini menjadi perhatian serius polisi.
"Prostitusi online anak sudah berulang dan masalahnya bukan hanya satu faktor. Bukan hanya karena anak remaja yang konsumtif dan pergaulan bebas. Tapi masalah penggunaannya," kata Andi Yentriyani kepada VOI, Jumat 13 Agustus.
Andi Yentriyani mencontohkan, biasanya dalam proses razia yang tertangkap hanya anak-anak (pekerja seks) sedangkan para pelaku atau pengguna tidak.
"Selalu yang diutamakan anaknya. Kita harus kasih perhatian lebih penggunanya ini siapa sih? Profiling penggunanya seperti apa? Sehingga kita bisa membuat intervensi lebih baik," jelasnya.
Baca juga:
- Cubit, Pukul dan Jewer Anak, KPAI Catat Ibu Pelaku Kekerasan Terbesar Pada Anak Selama Pandemi
- Komnas HAM Mulai Rangkai Dugaan Kejanggalan Pelaksanaan TWK Pegawai KPK
- Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara, Komnas HAM Dapat Penjelasan Prosedur Alih Status Kepegawaian
- Presiden Jokowi Sumbang Sapi Kurban Berbobot 900 kg untuk Warga Maluku
Kepolisian, pemerintah dan pemerhati anak harus melihat aspek sosial untuk membangun penekanan kepada para pengguna jasa prostitusi online. Komnas Perempuan, tegas Andi Yentriyani lebih menyoroti intervensi ke arah pengguna, bukan ke anak-anak (para penjual jasa).
"Mereka sesuai UU perlindungan anak akan dapat rehabilitasi. Tapi ini siklus aja. Intervensi kita kurang maksimal, harusnya ada cara lain. Nah cara lain yang kita tangkal adalah siapa penggunanya. Karena mereka kan melanggar hukum," kata Andy.
Lebih lanjut Andi Yentriyani mengatakan, dalam kasus yang terjadi di prostitusi anak sebenarnya itu adalah kejahatan eksploitasi seksual.
"Sesuai UU perlindungan anak, harusnya kan mereka gak boleh. Prostitusi anak sebenarnya eksploitasi seksual itu di dalam UU perlindungan anak. Saya pikir ini saatnya kita profiling kepada pengguna (jasa layanan seksual) supaya bisa lakukan intervensi," ujarnya.