Kehabisan Duit, Dinsos Mukomuko Tak Bisa Antar Penderita Gangguan Jiwa Berobat
JAKARTA - Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan kehabisan dana untuk biaya operasional petugas mengantarkan tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berobat ke rumah sakit jiwa di ibu kota provinsi itu.
"Sisa dana untuk biaya operasional petugas mengantarkan satu orang, sedangkan yang butuh tiga orang, jadi yang kami antar tetap satu orang," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, dilansir Antara, Jumat, 13 Agustus.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini menyiapkan dana sekitar Rp50 juta untuk biaya operasional petugas mengantarkan 10 orang dengan gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Petugas Dinas Sosial setempat sejak Januari 2021 hingga saat ini telah mengantarkan sembilan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu, sedangkan targetnya 10 ODGJ.
Ia menyatakan saat ini instansinya tidak berani lagi berutang kepada pihak ketiga untuk biaya operasional petugas mengantarkan 10 orang dengan gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
"Kalau dulu kami berutang karena ada cadangan dana untuk itu di APBD, kalau sekarang ini tidak ada lagi cadangan dana untuk membayar utang untuk biaya mengantarkan penderita gangguan jiwa ini," ujarnya.
Baca juga:
- Meski Pemadanan Data Ganda Penerima Bansos DKI-Kemensos Tak Kunjung Selesai, Wagub Klaim Koordinasi Baik
- KPK Minta Kemensos Buat Parameter Sederhana Demi Perbaikan Data Penerima Bansos
- DKI Lakukan Pendataan Anak yang ditinggal Orang Tuanya Meninggal Akibat COVID-19
- Ingatkan Pemimpin Harus Mau Blusukan, Megawati: Bukan Sombong, Itu Pengalaman Hidup Saya
Dia menjelaskan solusinya dana untuk biaya petugas mengantarkan orang dengan gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu dianggarkan di APBD perubahan tahun ini.
Instansinya akan mengusulkan penambahan dana untuk biaya petugas mengantarkan orang dengan gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Terkait biaya pengobatan ODGJ di rumah sakit jiwa, ia mengatakan bahwa ODGJ umumnya sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional sehingga biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun mengalokasikan dana untuk biaya operasional petugas Dinas Sosial mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa.