Awalnya Nongkrong di Rumah Dukun, 24 Warga Jateng Tebar Selebaran 'Aset Negara Milik Nenek Moyang Akan Dijarah'

JATENG - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, kasus penyebaran selebaran bernada provokatif di Kabupaten Blora sudah diselesaikan. Tidak ada aktor intelektual dalam kasus ini.

"Dari 24 warga yang diamankan, semuanya sudah mengakui kesalahannya dan sudah diberikan pengertian. Bahkan semuanya sudah menyadari dan berubah menjadi dutanya Polres Blora untuk kegiatan protokol kesehatan," ujar Kapolda Ahmad Luthfi usai peresmian kampung tangguh bersih narkoba di Pati, Antara, Kamis, 12 Agustus. 

Awalnya secara spontan, 24 warga ini berkumpul di rumah salah seorang warga bernama Samijo yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin, seorang dukun desa setempat.

Kemudian muncul ide secara spontan dan ditulis dalam bahasa jawa oleh Rohmat warga Desa Galuk, Kecamatan Kedung Tuban. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang, dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.

Puluhan warga mulai melakukan aksinya pada Senin, 9 Agustus malam dengan memperbanyak tulisan tangan sebanyak 1.500 lembar, kemudian disebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Blora.

Berdasarkan keterangan dari polres setempat, disebutkan bahwa 24 pelaku diamankan dari tiga lokasi di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora pada Selasa, 10 Agustus lalu. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan forkompimda semua pelaku akhirnya dilepaskan, dengan syarat membuat pernyataan minta maaf kepada pemerintah dan publik yang diwakili oleh Samijo dan Rohmat.

Menurut Kapolda, kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat untuk tidak mudah mempercayai berita bohong atau hoaks, apalagi membuat berita-berita yang menyengsarakan.

"Masyarakat kita sudah susah penanganan COVID-19, sehingga tidak perlu membuat sensasi atau dengan sengaja membuat berita semacam itu," ujarnya.