Resmi! Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

JAKARTA - Lee Seung Hyun atau Seungri divonis tiga tahun penjara.

Hari ini, 12 Agustus, sidang hukuman diadakan di pengadilan militer untuk Seungri, terdakwa atas sembilan kasus. Beberapa di antaranya adalah kejahatan seksual, perjudian, pelanggaran transaksi valuta asing, dan prostitusi.

Mengutip SportsdongA, Seungri divonis tiga tahun penjara beserta membayar denda sebesar 1,156 milyar won atau setara Rp12 miliar.

“Terdakwa bekerja sama dengan Yoo In Seok untuk membantu investor asing untuk prostitusi dan mendapat keuntungan. Kejahatan terdakwa yang mengomersilkan seks membawa pengaruh buruk,” kata pengadilan.

Yoo In Seok adalah mantan CEO Yuri Holdings yang bergabung dalam grup chat mereka yang berisi penyebaran foto dan video ilegal.

Pengadilan juga menambahkan, “Keterangan (Seungri) tidak konsisten dan berubah antara investigasi polisi, investigasi tuntutan, dan saat di sidang, kredibilitasnya rendah.”

Skandal Burning Sun yang menyeret Seungri pertama kali muncul di tahun 2019. Setelah dia memulai wajib militer pada Maret 2020, kasus ini dialihkan ke Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat.

Seungri membantah seluruh tuduhan sejak sidang pertama kecuali transaksi valuta asing dimana dia mengaku menukar 1 juta dolar AS token kasino saat berjudi di Las Vegas pada tahun 2013-2017. Terlepas dari itu, pengadilan menetapkan dia bersalah atas sembilan tuntutan.

Seungri ditangkap pada 12 Agustus. Pada September mendatang, dia akan menyelesaikan wajib militernya, namun dia akan keluar dari militer karena vonis penjaranya.