Hari Ini, Masih Banyak Pengendara Mobil yang Langgar Ganjil-genap
JAKARTA - Penerapan ganjil-gelap (gage) di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, terpantau lengang. Situasi arus lalu lintas yang terlihat sepi itu disinyalir efek dari aktivitas perkantoran yang masih menerapkan 100 persen Work From Home (WFH).
Bahkan beberapa kendaraan juga terpantau masih ada yang melanggar karena mengaku belum tahu adanya sosialisasi penerapan ganjil-genap.
Sementara ditempat terpisah, sebanyak 20 kendaraan roda empat yang melintas di titik lokasi ganjil-genap Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat terpaksa diputar balik petugas Dishub dan Polres Jakarta Pusat.
Sejumlah kendaraan yang dipaksa putar balik karena memiliki plat nomor ganjil. Sedangkan, untuk hari ini hanya kendaraan berplat genap saja yang diperbolehkan petugas melintas.
"Jadi untuk hari ini ada 20 kendaraan roda empat yang telah diputar arahkan karena plat yang ada ganjil, tidak sama dengan tanggal genap yang berlaku untuk saat ini," kata Wakasat Lantas Polres Jakpus, Kompol Purwanta di lokasi, Kamis 12 Agustus.
Baca juga:
- Ganjil Genap Belaku Besok, Tilang Mulai Diterapkan 6 Agustus
- Jadi Tersangka Vaksin Kosong, Nakes EO Beri Pengakuan Haru: Sudah Vaksin 599 Orang, Minta Maaf Saya Lalai
- Semen Merah Putih Milik Konglomerat Martua Sitorus Mau IPO, Incar Dana Rp2,16 Triliun
- KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Lebih lanjut, Kompol Purwanta menegaskan, para pelanggar yang dipaksa putar balik tersebut kebanyakan tidak mengetahui adanya aturan ganjil-genap yang telah diterapkan.
Meski demikian, sambungnya, para pengendara tersebut mengakui kesalahannya dan langsung berputar balik tanpa ada perlawanan.
"Hanya kita suruh putar balik dan diimbau saja ya," terang Purwanta terkait sanksi yang diberikan bagi pelanggar.
Terkait penerapan gage, Purwanta juga menambahkan telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara bahwa sistem ganjil-genap yang kembali diterapkan hingga tanggal 16 Agustus 2021 sebagai pengganti penyekatan jalan selama PPKM.
Sebagaimana diketahui, mulai tanggal 12-16 Agustus 2021, Pemprov DKI kembali menerapkan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibukota.