Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, APPBI: 85 Persen Mal Siap Gunakan QR Code untuk Screening Pengunjung
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut bahwa 85 persen mal di DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya telah siap menggunakan QR Code, untuk melakukan skrining vaksinasi COVID-19 kepada para pengunjung yang datang.
Seperti diketahui, pemerintah mulai mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi di sejumlah kota untuk uji coba, meski masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ada bebarapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengunjungi pusat perbelanjaan, mulai dari sertifikat vaksin COVID-19 hingga akun PeduliLindungi.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menjelaskan, dari keseluruhan mal yang ada, masih terdapat 15 persen yang tengah bersiap-siap menyusun kode batang. Namun, ia memastikan proses ini akan terus dipercepat dan dimatangkan, agar sesuai dengan ketentuan dan tidak menyebabkan penularan virus.
"Masalah persiapan dari pusat perbelanjaan saat ini di empat kota, Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, secara rata-rata ada 85 persen pusat perbelanjaan yang telah siap. Karena untuk memproduksi QR Code memerlukan waktu, jadi tidak bisa dalam waktu singkat," tuturnya, dalam konferensi pers virtual, Rabu, 11 Agustus.
Alphonzus mengakui, dalam mempersiapkan pembukaan mal di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level memiliki beberapa kendala. Salah satu yakni, adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) tambahan.
Tak hanya itu, kata Alphonzus, menyusun QR Code juga memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini lantaran QR Code yang disediakan harus dalam jumlah yang besar. Sebab, setiap mal memiliki pintu masuk yang cukup, banyak sedangkan kode yang dibuat harus berbeda-beda.
Lebih lanjut Alphonzus berujar, QR Code yang disediakan juga harus terhubung dengan website Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk memastikan data sertifikat vaksin.
"Ada satu pusat perbelanjaan yang memiliki sampai 70 pintu, sehingga harus dibuat 70 QR Code yang berbeda satu sama lain," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dan terburu-buru dalam membuka aktvitas perbelanjaan. Seluruh konsep keamanan dan protokol kesehatan harus dimatangkan terlebih dahulu, untuk minimalisasi terjadinya penyebaran COVID-19 di pusat perbelanjaan.
"Siap-siap dulu, daripada dibuka dengan kondisi yang belum siap. Karena nanti Kementerian Perdagangan bisa menutup," tandasnya.
Baca juga:
Seperti diketahui, pemerintah mulai mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di sejumlah kota, dengan sejumlah persyaratan di tengah pemberlakukan PPKM Level 4. Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya mulai dibuka dengan protokol kesehatan.
Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.