Hotel Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Bakal Ditindak Sudin Parekraf Jakpus
JAKARTA - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Irwan segera mengecek informasi adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel di Jakarta Pusat yang digerebek Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin 9 Agustus.
"Kita koordinasi dengan Pak Asisten di wilayah dan Pak Plt Kadis Parekraf. Kami akan lakukan pengecekan hari ini. Dari pemerintah akan berikan sanksi administrasi," ujarnya saat dihubungi VOI, Rabu 11 Agustus.
Meski begitu, dirinya akan menunggu keputusan dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.
"Dinas Parekraf yang memberikan usulnya nanti bagaimana. Kalau kita cuma melaporkan aja bahwa telah terjadi begitu. Inikan baru dalam tahap diberita. Saya sama tim mau kesana nanti," kata dia.
Baca juga:
Setelah dilakukan pengecekan, sambungnya, nanti hasil akan dilaporkan secara tertulis.
"Untuk laporan resmi besok lah. Kalau polisi unsur pidana, sedangkan kita dari segi administrasinya," kata Irwan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggerebek prostitusi di salah satu hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin 9 Agustus, sekitar pukul 22.30 WIB. Sebanyak 8 anak dibawah umur bersama muncikari, di amankan dari lokasi tersebut.
Penggerebekan berdasarkan banyaknya informasi adanya prostitusi anak di bawah umur.
"Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang / telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, Selasa 10 Agustus.