Ganjil-genap di Kota Cirebon Aktif 16 Agustus, Cek Lokasinya
CIREBON - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon memutuskan untuk menerapkan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, kebijakan ganjil genap hasil rapat Forkopimda Kota Cirebon.
"Adapun hasil rapat beberapa ruas jalan yang menjadi pilihan untuk pengurangan kegiatan atau mobilitas, yaitu dengan adanya, penetapan ganjil genap," ucap Kasat, Rabu 11 Agustus.
Baca juga:
Penerapan ganjil-genap di Jalan RA Kartini, Jalan DR Cipto MK, Jalan Pasuketan atau BAT, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, Jalan Siliwangi, Jalan Pemuda, dan Jalan Tuparev.
Untuk Jalan Tuparev, lanjut Kasat, masih akan dirapat dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Sebab, jalan tersebut secara administratif masuk Kabupaten Cirebon, namun wilayah hukum masuk Polres Cirebon Kota.
"Penerapan ganjil genap akan dilaksanakan Senin, 16 Agustus, namun hari ini hingga besok untuk tahap sosialisasi," pungkasnya.