Sistem Ganjil Genap Kendaraan Kota Cirebon Dihentikan Setelah Kasus COVID-19 Melandai di Sana
Pengendara sepeda motor saat melintas di jalan Siliwangi Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 3 September. (Foto: Khaerul Izan/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap untuk kendaraan di Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai Sabtu, 4 September dihentikan setelah kasus COVID-19 di daerah itu melandai.

"Sistem ganjil genap mulai Sabtu, 4 September kita istirahatkan (dihentikan) untuk sementara," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, dilansir Antara, Jumat, 3 September.

Imron mengatakan penghentian rekayasa lalu lintas ganjil genap tersebut setelah adanya persetujuan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon.

Menurutnya, hasil evaluasi yang dilakukan Forkopimda menyepakati adanya pelonggaran aktivitas masyarakat, meskipun saat ini sedang diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Untuk itu, katanya, semua anggota yang berjaga di pos penjagaan sistem ganjil genap mulai Sabtu, 4 September sudah kembali ke kantornya masing-masing.

"Mulai besok petugas jaga sudah kita kembalikan ke instansi masing-masing," tuturnya.

Imron mengatakan sistem tersebut bisa diterapkan kembali apabila kasus COVID-19 di Kota Cirebon mengalami peningkatan, namun diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus.

"Kita berharap kasus COVID-19 tidak kembali naik dan sistem tersebut tidak lagi diterapkan," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Cirebon mencatat pada Jumat, 3 September, kasus aktif COVID-19 terdapat 76 dan ini menjadi yang terendah selama penerapan PPKM.

Bahkan, di Kota Cirebon kasus aktif COVID-19 sempat mencapai 1.200 dan menjadi yang tertinggi selama pandemi COVID-19.