Ganjil Genap Kota Cirebon Berlaku Bagi Kendaran dari Luar Kota
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan luar kota pada saat libur Natal 2021.

"Untuk sistem ganjil genap, akan kita terapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, dikutip Jumat, 24 Desember.

Fahri mengatakan penerapan sistem ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan yang berpelat nomor luar daerah Cirebon, sedangkan kendaraan berpelat nomor E atau aglomerasi Cirebon masih diperbolehkan untuk melintasi pada ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Untuk pemberlakuan sistem ganjil genap sendiri, lanjut Fahri, mulai diberlakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, terutama masa libur Natal 2021.

"Sistem ganjil genap ini kita berlakukan untuk kendaraan luar kota yang masuk ke Cirebon," tuturnya.

Kata Fahri, selain penerapan sistem ganjil genap, Polres Cirebon Kota akan memeriksa pengemudi dan penumpang kendaraan luar kota apakah sudah divaksin atau belum.

Apabila ada warga yang belum divaksin dua kali, maka langsung diminta surat tes antigen dan apabila tidak memilikinya, ujar dia, maka akan dites di tempat.

"Jika saat dites reaktif, maka akan kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tes PCR, dan bila positif langsung diisolasi," katanya.