SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan melakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan sweeping vaksinasi di sejumlah tempat. Pengawasan ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di libur Natal-Tahun Baru.
"Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan, salah satunya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, Rabu, 22 Desember.
Sementara bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi untuk sementara. Sedangkan untuk mobilitas di dalam kabupaten/kota akan dilakukan rekayasa pengaturan lalu lintas.
Menurut Latif, ketentuan tersebut merupaka syarat yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 pada 11 Desember. Kebijakan itu tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi, seperti di Pacet, Mojokerto, yang akan diberlakukan ganjil genap.
"Penerapan ganjil genap ini juga selektif, kalau tidak memungkinkan dilewati kita terapkan pembatasan. Kita juga akan menutup tepat wisata bila terlalu crowded dan penuh," ujarnya.
BACA JUGA:
Pada Natal-Tahun Baru kali ini, Latif memastikan aparat kepolisian tidak akan melakukan penyekatan selama periode Nataru. Namun, polisi akan menerapkan random sampling bagi pelaku perjalanan darat.
"Meski nggak ada penyekatan, cek poin, atau putar balik. Tetapi kami akan melakukan random sampling di rest area, seperti di jalan tol dan tempat-tempat tertentu, seperti di jalur arteri, dan menempatkan pos pelayanan seperti di luar jalan tol," katanya.
Selain itu beberapa pusat keramaian seperti di alun-alun ikut ditutup pada Natal dan tahun baru. Begitu juga dengan di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Kenjeran dan Jembatan Suramadu.
"Jembatan Suramadu akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB tanggal 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2022 jam 05.00 WIB, yang boleh lewat hanya emergency saja," katanya.