Bagikan:

BANDUNG -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat, memberlakukan penyekatan ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas sejumlah titik.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna menekan kerumunan di pusat kota karena kasus COVID-19 saat ini tengah menurun dan perlu dipertahankan.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM berdasarkan Inmendagri yang sudah ada, kemudian dari Perwal 81, yang akhirnya keluar keputusan dari Dishub terkait masalah sistem ganjil genap," kata Rano di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung dikutip Antara, Jumat, 13 Agustus.

Arus kendaraan yang melintas itu akan diperiksa plat nomornya satu per satu oleh petugas. Penerapan ganjil-genap itu bakal dilihat berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan.

Menurut AKBP Rano, pemberlakuan ganjil dan genap itu bakal menyesuaikan berdasarkan tanggal pada hari tersebut. Contohnya pada Jumat ini tanggal 13, hanya kendaraan ganjil yang boleh melintas, sedangkan yang genap akan diputarbalikan.

Penyekatan ganjil-genap bagi kendaraan itu dilakukan di dua titik. Menurut Rano, dua titik tersebut dipilih karena merupakan jalur arteri dan jalur yang kerap dilalui kendaraan.

Ada pun dua titik itu, yakni di Jalan Asia Afrika, mulai dari Simpang Tamblong-Asia Afrika hingga Simpang Otista-Asia Afrika. Kemudian Jalan Ir Djuanda, mulai dari Simpang Cikapayang, hingga Simpang Dago.

Pemberlakuan ganjil-genap itu dilakukan pada dua waktu, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan pemberlakuan ganjil-genap itu masih dalam tahap sosialiasi dan uji coba hingga 16 Agustus 2021.

"Kita sesuaikan dengan kebijakan pusat,PPKM ini kan sampai tanggal 16, sehingga setelah itu kita ikuti kebijakan pusat, provinsi, maupun pemerintah kota," kata Ricky.