Beri Keringanan, Kemkominfo Tunda Penagihan BHP Frekuensi ke Sampoerna Telekomunikasi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan penundaan penagihan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio ke PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Kominfo sebelumnya sudah memberikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, yang menunggak BHP IPFR untuk tahun 2019 dan 2020.

Kementerian juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan. "Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021," demikian pengumuman disampaikan di situs resmi Kementerian Kominfo, dikutip Rabu.

Pada 15 Juli dan 30 Juli lalu, Kominfo mendapatkan surat pengajuan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menurut Kominfo, beralasan sedan mengalami kesulitan likuiditas keuangan. (Dok Net1.co.id)

Pengajuan keringanan tersebut ditujukan kepada Menteri Kominfo, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menurut Kominfo, beralasan sedan mengalami kesulitan likuiditas keuangan.

Selain meminta keringanan pembayaran, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia sudah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (untuk tahun keempat), yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 631 Tahun 2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"PT STI juga mencabut gugatan Tata Usaha Negara untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata," kata Kemenkominfo seperti dilanisr Antara.

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. (net1.co.id)

Setelah pengajuan permohonan keringanan BHP spektrum frekuensi radio tersebut, Kominfo menunda penagihan dan pelimpahan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang untuk BHP tahun 2019 dan 2020.

"Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020," kata Kominfo.

Tunggakan BHP spektrum Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk tahun 2019 dan 2020 per Juni lalu berjumlah Rp442 miliar kepada Kemenkominfo, terdiri dari hutang pokok dan denda.