Ikut Instruksi Mendagri Tito, Pilkades Serentak di Ambon Ditunda
JAKARTA - Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di kota Ambon ditunda pelaksanaannya selama dua bulan ke depan. Hal ini guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Penundaan ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penundaan pelaksanaan pilkades pada masa pandemi COVID-19," kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu, dilansir Antara, Rabu, 11 Agustus.
Pilkades serentak di Ambon akan digelar untuk tujuh desa dan satu negeri adat Desa diantaranya Galala, Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, serta Batu Merah.
Ia mengatakan, surat Mendagri tanggal 9 Agustus 2021 terkait pelaksanaan pilkades serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) ditunda pelaksanaannya selama dua bulan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga:
- Jadi Tersangka Vaksin Kosong, Nakes EO Beri Pengakuan Haru: Sudah Vaksin 599 Orang, Minta Maaf Saya Lalai
- Semen Merah Putih Milik Konglomerat Martua Sitorus Mau IPO, Incar Dana Rp2,16 Triliun
- KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
- Sydney Makin Kelam dan Kembali Catat Rekor Infeksi COVID-19, PM Australia: Pertarungan Sulit dengan Varian Delta
Menurut dia, pilkades serentak bagi tujuh desa dan satu negeri tetap dilaksanakan tahun ini sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon berakhir.
Ia mengatakan, saat ini regulasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pilkades serentak masih dievaluasi bagian hukum.
Perwali tersebut lanjutnya, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.
Ema menambahkan, ketika regulasi siap, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia pemilihan tingkat kota, dan sosialisasi, serta panitia pemilihan tingkat desa dan negeri.