Perpanjangan PPKM Level 4, Polda Metro Tiadakan Skema Penyekatan 100 Titik, Tapi...
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan skema penyekatan 100 titik selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus.
Tapi untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, akan menerapkan tiga skema baru. Salah satunya dengan menerapkan sistem ganjil-genap.
"Ada tiga (skema) pertama, pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 10 Jui.
Skema ini akan mulai diterapkan pada Kamis, 12 Agustus. Kemudian, skema ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Hal ini mendasari SK Kadishub nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 agustus 2021," kata Sambodo.
Skema ganjil-genap ini pun akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thanrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Kemudian untuk skema kedua dengan menggelar patroli selama 24 jam penuh. Setidakanya ada 20 kawasan yang masuk daftat partoli petugas.
Baca juga:
Kawasan tersebut antara lain, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, sepanjang Jalan Sabang, aepanjang Jalan Bulungan, sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi, Banjir Kanal Timur, kawasan Kota Tua, kawasan Kelapa Gading, dan Jalan Kemang Raya.
Kemudian, kawasan Masjid Al Akbar Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Jalan Pintu 1 TMII, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Maujen Sutoyo (Cawang PGC), Otista-Dewi Sartika, Warung Buncit-Mampang Prapatan, dan terakhir Ciledug Raya.
Sementara cara ketiga yakni, dengan cara menerapkan skema rakayasa lalu lintas. Tapi cara ini hanya diterapkan jika kondisi memang memungkinkan atau situasional.
"Nah yang ketiga ini bersifat situasioanal, artiny (jika) kita menemukan ada kerumunan, ada pelangaran prokes maka kami bersama TNI akan melaksanakan rekaya lalu lintas berupa penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi," tandas Sambodo.