KPK Supervisi Kasus Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang
PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan mengatakan supervisi tersebut bertujuan untuk memperkuat Kejati Sumsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara dengan nilai cukup besar.
Menurut dia, supervisi atas kasus tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. Dengan begitu, ke depan KPK dapat memperkuat kerja kejaksaan tinggi dengan membantu melakukan fungsi koordinasi dan monitoring pelaksanaan sidang.
Dalam melakukan supervisi, pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses teknis tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut kasus tuntas kasus tersebut.
"Tugas kami hanya memonitoring, tanpa menyentuh teknis penyidikan, itu tetap wewenang dari penyidik kejaksaan tinggi," katanya dikutip Antara, Selasa, 10 Agustus.
Baca juga:
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan supervisi dari KPK akan membuat pihaknya lebih kuat untuk menangani kasus korupsi yang berdasarkan pemeriksaan telah merugikan negara senilai Rp116 miliar.
Dia menjelaskan supervisi KPK akan membantu Kejati Sumsel apabila dalam penanganan perkara tersebut terdapat kendala. Misalnya, dalam persidangan, penyidik terkendala dengan adanya saksi atau ahli maka KPK akan mendampingi untuk memberikan solusi.
"Tidak ada intervensi dari KPK dalam penyidikan, semua benar-benar kewenangan penyidik kami kalau soal itu," katanya.